Bagaimanakah Cara Merubah STNK BPKB Mobil Menjadi Ambulance? Cek Persyaratannya
AMBULANSIA - Membeli mobil ambulance baru dari Perusahaan Karoseri Ambulance merupakan pilihan tepat untuk anda. Kondisi yang berbeda adalah anda membeli mobil baru / bekas dari dealer, kemudian membuat modifikasi ambulance pada perusahaan karoseri resmi dan terpercaya maka akan memiliki beberapa dokumen penting diantaranya adalah: Surat Keterangan Rubah Bentuk dan Surat Registrasi Uji Type. Dokumetn tersebut di gunakan saat mengajukan pembuatan STNK dan BPKB, sehingga akan di terbitkan di STNK jenis mobil sebagai Ambulance
Kejadian khusus adalah anda sudah memiliki mobil ambulance, namun di STNK / BPKB untuk keterangan jenis mobil adalah: Mobil Penumpang / Mobil Minibus / Mobil Pickup. Tentu saja hal ini tidak sesuai peruntukannya, oleh karena itu anda harus melakukan pendaftaran / pengajuan STNK / BPKB sebagai mobil ambulance.
BAGAIMANAKAH CARA MERUBAH MOBIL PENUMPANG / MINIBUS MENJADI AMBULANCE ( stnk mobil ambulance ) ?
Ketika ingin merubah STNK menjadi mobil Amnbulance di butuhkan dokumen / surat surat seperti :
Surat SKRB / Surat Keterangan Rubah Bentuk. Surat ini di terbitkan oleh Perusahaan Resmi Karoseri Modifikasi Ambulance
Surat SRUT / Surat Registrasi Uji Type. Surat ini di keluarkan oleh Kementrian Perhubungan melalui Dinas terkait dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan
MOBIL JENIS APA YANG BISA DI GUNAKAN SEBAGAI MOBIL AMBULANCE?
Untuk mobil ambulance yang bisa di gunakan sebagai mobil ambulance adalah mobil jenis penumpang / pasengger / keterangan atau MINIBUS.
Mobil yang di gunakan, di rubah, modifikasi mobil ambulance harus mengikuti Peraturan yang berlaku, undang - undang, landasan hukum yang berlaku di Indonesia. Mengikuti kebijakan dari Kementrian Kesehatan , Instruksi Pemerintah, Peraturan Gubernur.
Apabila mengikuti peraturan hukum yang berlaku maka mobil ambulance anda dapat di gunakan dengan aman nyaman. Berkaitan dengan STNK / BPKB mobil anda akan mempunyai keterangan sebagai mobil ambulance.
APAKAH MOBIL PICKUP / BLINDVAND BISA DI JADIKAN MOBIL AMBULANCE?
Menggunakan mobil Komersil Pickup / Blindvan tentu saja tidak di sarankan di gunakan sebagai mobil ambulance. Di karenakan , sebagai berikut :
- Kenyamanan mobil untuk melayani pasien
- Mobil tersebut masuk dalam kategori mobil niaga / komersil
Jika mobil Blindvan / Komersil di modifikasi sebagai ambulance. Untuk STNK dan BPKB keterangan adalah mobil pelayanan kesehatan / sebagai mobil komersil sesuai bawaanya .
Demikian informasi yang dapat di berikan semoga bermanfaat buat teman teman yang ingin membuat mobil ambulance. Lebih lengkap BACA sampai selesai artikel ini ...
PROSEDUR / SYARAT MERUBAH MOBIL BIASA MENJADI MOBIL AMBULANS
Prosedur Syarat Merubah Mobil Biasa menjadi Mobil Ambulans, Izin penyelenggaraan Ambulans adalah perizinan yang diberikan oleh, pemerintah daerah kepada setiap perorangan, badan hukum, dan/atau instansi pemerintah untuk dapat menyelenggarakan kegiatan evakuasi medik dengan menggunakan ambulans sesuai dengan persyaratan administrative dan teknis yang berlaku.
Berdasarkan wawancara dengan Kepala Unit ( Kanit) Registrasi Dan identifikasi ( Regident) Bapak Ipda Sutrisno mengatakan “ bahwa pihak samsat sendiri hanya melakukan prosedur perubahan bentuk berdasarkan peraturan dari himpunan peraturan tentang samsat Bab IV tentang persyaratan pendaftaran kendaraan bermotor, Huruf D Pasal 5 tentang pendaftaran kendaraan rubah bentuk”. Yang dimana bahwa proses pendaftaran Kendaraan Bermotor Rubah Bentuk Memiliki Persyaratan.
PERSYARATAN PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR RUBAH BENTUK
a. Mengisi Formulir SPPKB
b. Identitas : 1) Untuk Perorangan: Tanda jati diri yang sah + 1 lembar fotocopy. / 2) Untuk Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian + 1 Lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat kuasa bermaterai cukup, dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum
yang bersangkutan. 3) Untuk Instansi Pemerintahan (BUMN dan BUMD) : Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
c. STNK Asli.
d. BPKB Asli.
e. Surat Keterangan rubah bentuk dari perusahaan Karoseri/Bengkel
yang telah memiliki izin yang sah. (SIUP, HO, NPWP)
f. Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah
divalidasi) tahun terakhir.
g. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
b. Identitas : 1) Untuk Perorangan: Tanda jati diri yang sah + 1 lembar fotocopy. / 2) Untuk Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian + 1 Lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat kuasa bermaterai cukup, dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum
yang bersangkutan. 3) Untuk Instansi Pemerintahan (BUMN dan BUMD) : Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
c. STNK Asli.
d. BPKB Asli.
e. Surat Keterangan rubah bentuk dari perusahaan Karoseri/Bengkel
yang telah memiliki izin yang sah. (SIUP, HO, NPWP)
f. Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah
divalidasi) tahun terakhir.
g. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
Buat temen temen yang akan membuat mobil ambulance harap di perhatikan poin a sampai g , agar proses perubahan mobil sampai dengan stnk mobil berjalan dengan lancar.
AMBULANS MOBIL INDONESIA | DINAS PERHUBUNGAN
Penting untuk di perhatikan buat temen temen menurut Bapak Singgih dari Dinas Perhubungan, Beliau mengatakan “bahwa perubahan dari mobil biasa menjadi mobil ambulans tersebut harus juga melibatkan dari dinas kesehatan. Karena mobil ambulans sendiri memiliki fungsi yang berbeda dari mobil lainnya dan belum ada acuan khusus tentang izin mengenai mobil ambulans, dinas perhubungan sendiri hanya menguji kelaikan kendaraan saja”
Terpisah berdasarkan wawancara dengan Bapak Soenarto bagian yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Wawancara dengan Bapak Singgih, Staff Dishub mengatakan “ bahwasanya aturan tentang mobil ambulans tersebut harus disesuaikan dengan syarat dari standarisasi kendaraan pelayan medik dari surat keputusan dari menteri kesehatan No. 0152/YanMed/RSKS/1987, tentang Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik, Kepmenkes No 143/Menkes-kesos/SK/II/2001, tentang Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik dan juga Departemen Kesehatan Republik Indonesia tahun 2004 tentang mengenai standarisasi dari mobil ambulans.
SURAT REKOMENDASI | DINAS PERHUBUNGAN
Beliau juga mengatakan harus ada komunikasi bersama dinas terkait dalam hal ini dinas perhubungan. Agar dalam proses perubahan dan pendaftaran dari mobil biasa menjadi ambulans tersebut mendapatkan surat rekomendasi yang sesuai dengan fungsi dari mobil ambulans itu sendiri”.
Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari dinas terkait dalam hal ini dinas perhubungan dan dinas kesehatan maka baru samsat akan melakukan perubahan dari mobil biasa menjadi mobil ambulans.
SYARAT STANDARISASI KENDARAAN MOBIL AMBULANCE
Berikut adalah Landasan Hukum di dalam perihal ambulance adalah :
1) Kepmenkes No. 0152/YanMed/RSKS/1987, tentang
Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik.
2) Kepmenkes No 143/Menkes-kesos/SK/II/2001, tentang
Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik. Diperlukan
standarisasi perlengkapan umum dan medik pada kendaraan
Demikian informasi yang dapat di berikan perihal mobil ambulance , persyaratan mobil biasa menjadi ambulance dalam hal hal yang perlu di perhatikan , dan landasan hukum tentang mobil ambulance. Semoga bermanfaat, bagikan kepada teman teman yang lainya. Salam sehat selalu untuk Indonesia.
Berikut adalah Landasan Hukum di dalam perihal ambulance adalah :
1) Kepmenkes No. 0152/YanMed/RSKS/1987, tentang
Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik.
2) Kepmenkes No 143/Menkes-kesos/SK/II/2001, tentang
Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik. Diperlukan
standarisasi perlengkapan umum dan medik pada kendaraan
Demikian informasi yang dapat di berikan perihal mobil ambulance , persyaratan mobil biasa menjadi ambulance dalam hal hal yang perlu di perhatikan , dan landasan hukum tentang mobil ambulance. Semoga bermanfaat, bagikan kepada teman teman yang lainya. Salam sehat selalu untuk Indonesia.
Posting Komentar